PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2019
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2019 |
Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN)
Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara
Masa Persiapan Pensiun, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar menikmati
masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia.
Berdasarkan
Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa
Persiapan Pensiun, dinyatakan bahwa PNS yang akan mencapai Batas Usia
Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun,
dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN. Masa
persiapan pensiun diberikan untuk jangka waktu paling lama 1(satu) tahun. Selama
masa persiapan pension, PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan
pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang
diterima. Namun, dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan
masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau ditangguhkan.
Bagaimana Prosedur Permohonan Masa Persiapan
Pensiun ? Menurut Pasal 4 Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, PNS
yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat menyampaikan permohonan masa persiapan
pensiun. Permohonan masa persiapan pensiun diusulkan secara tertulis kepada:
a.
Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama,
jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau
b.
PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan
pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional
ahli utama.
Permohonan
masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani
masa persiapan pensiun. Permohonan masa persiapan pensiun dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun
2019 ini
Apa
saja hak dan kewajiban PNS selama menjalani masa persiapan pension ?
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa
Persiapan Pensiun (Perka BKN Nomor 2
Tahun 2019), Hak PNS selama masa persiapan pensiun yakni PNS mendapat uang masa persiapan
pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
Uang masa persiapan pensiun terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan
tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang
mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 21l4 tentang Aparatur Sipil Negara. Uang masa persiapan pensiun
dibayarkan sejak ditetapkannya keputusan pemberian masa persiapan pensiun. Selain
uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama menjalani masa persiapan
pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai
masa kerja untuk pensiun.
Adapun
Kewajiban PNS selama masa persiapan pensiun berdasarkan Pasal 10 Peraturan Badan Kepegawaian Negara
(Peraturan BKN) Nomor 2 Tahun 2019
Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS (ASN), yakni PNS wajib memenuhi
panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau
masuk bekerja apabila diperlukan.
Instansi
Pemerintah tetap wajib memutakhirkan data PNS yang diberikan masa persiapan
pensiun secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN melalui system aplikasi
pelayanan kepegawaian; dan memberikan layanan kepegawaian bagi PNS yang sedang
menjalani masa persiapan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya
silahkan baca dan download Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara
Masa Persiapan Pensiun (Perka BKN Nomor 2
Tahun 2019) di bawah ini
Link
Download Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 2 Tahun 2019 ----DISINI----
Demikian
informasi tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 2
Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun (Perka BKN Nomor 2 Tahun
2019). Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar