Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Permendikbud ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 TentangPemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dinyatakan
1) Guru,
Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam
dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. 2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam
1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dinyatakan
bahwa Pelaksanaan beban
kerja selama 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam kerja
efektif bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan
tugas tambahan yang
melekat pada pelaksanaan kegiatan
pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Adapun pemenuhan beban kerja
dapat dilaksanakan dalam kegiatan
intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1) Merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf
a meliputi:
a. pengkajian kurikulum dan
silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan
khusus pada satuan
pendidikan;
b. pengkajian program tahunan dan semester; dan
c. pembuatan
rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan
sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2) Melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf
b merupakan pelaksanaan dari Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan
(RPB).
(3) Pelaksanaan
pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per
minggu dan paling banyak
40 (empat puluh) jam Tatap Muka
per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi
Informasi dan Komunikasi
dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
(5) Menilai
hasil pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c merupakan
proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik
pada aspek sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
(6) Membimbing
dan melatih peserta
didik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan
kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
(7) Tugas
tambahan yang melekat
pada pelaksanaan tugas pokok
sesuai dengan beban kerja Guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala
laboratorium, bengkel, atau
unit produksi/ teaching factory
satuan pendidikan;
e. pembimbing
khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
inklusif atau pendidikan terpadu;
atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan
pendidikan.
(8) Tugas
tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e
dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)
Tugas tambahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d
diekuivalensikan dengan 12 (dua belas)
jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau
pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan
belajar per tahun bagi Guru Bimbingan
dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Tugas tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(7) huruf e
diekuivalensikan dengan 6 (enam)
jam Tatap Muka per minggu bagi
Guru pendidikan khusus untuk
pemenuhan beban kerja dalam
melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 6 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f
meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah
(OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja
Guru (PKG) atau koordinator
Bursa Kerja Khusus
(BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua
Lembaga Sertifikasi Profesi
Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru;
dan/atau
i. tutor
pada pendidikan jarak
jauh pendidikan dasar dan
pendidikan menengah.
(2)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
(3)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i
dapat dihitung sebagai
pemenuhan jam Tatap Muka
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam
Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
(5)
Pelaksanaan 2 (dua) atau
lebih tugas tambahan
lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) oleh
Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar
per tahun.
(6)
Rincian ekuivalensi tugas
tambahan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf
h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(7)
Guru yang mendapat tugas tambahan
lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib
memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam
tatap muka paling
sedikit 18 (delapan belas) jam
Tatap Muka per
minggu bagi Guru mata pelajaran atau
paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per
tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi
dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya.
(8)
Dalam hal Guru mata
pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Guru yang bersangkutan dapat
melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang
ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban
pelaksanaan pembelajaran paling
sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi
pangkalnya dan paling banyak 6
(enam) jam Tatap
Muka per minggu
pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang
ditetapkan oleh Dinas.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)
Guru yang melaksanakan
tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7)
huruf a sampai dengan huruf e juga
dapat melaksanakan tugas
tambahan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2)
Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diperhitungkan sebagai
pengganti pemenuhan
pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dan ayat
(4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban
kerja selama 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam kerja
efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 8 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)
Kepala Sekolah menetapkan
Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).
(2)
Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan
perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan
jumlah rombongan belajar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Apabila setelah dilakukan
perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih
terdapat Guru yang tidak dapat
memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru,
maka Kepala Sekolah wajib
melaporkan kepada Dinas
sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Dinas yang telah
menerima laporan dari
Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3)
wajib melakukan penataan dan
pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)
Beban Kerja Kepala
Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga
kependidikan.
(2)
Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen
dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja
selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
(3)
Rincian ekuvalensi beban
kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam Lampiran
II yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan
apabila terdapat Guru yang
tidak melaksanakan tugas pembelajaran
atau pembimbingan karena alasan
tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum
tersedia Guru yang
mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Pasal 10 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)
Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dalam melaksanakan tugas
pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan
pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pengawas Sekolah juga
merencanakan, mengevaluasi,
dan melaporkan hasil
pelaksanaan pembinaan,
pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah
di sekolah binaannya dalam pemenuhan
beban kerja selama 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(3)
Rincian ekuvalensi beban
kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dan ayat (2) tercantum
dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 11 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)
Guru, Kepala Sekolah,
dan Pengawas Sekolah
wajib melaksanakan kegiatan PKB
untuk pengembangan kapasitas
sebagai Guru, Kepala
Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
(2)
Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja
efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)
Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di
sekolah atau di
luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah |
Pasal 12 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)
Guru dapat diberi
tugas kedinasan/penugasan terkait tugas
dan kewenangannya di bidang
pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(2)
Tugas kedinasan/penugasan di
bidang pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban
kerja selama 37,5 (tiga puluh
tujuh koma lima)
jam kerja efektif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 13 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)
Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per
minggu dalam pelaksanaan
pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3)
dapat dikecualikan bagi:
a. Guru tidak
dapat memenuhi ketentuan
minimal 24 (dua puluh
empat) jam Tatap
Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b. Guru pendidikan khusus;
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri
(SILN).
(2)
Pemenuhan pelaksanaan
pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima)
rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan
dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4
ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan
belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.
Pasal 14 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan
Ketentuan beban kerja bagi Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah mulai dilaksanakan
pada tahun ajaran 2018/2019.
Pasal 15 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja
guru, kepala sekolah, dan
pengawas sekolah, diatur dalam
petunjuk teknis yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab
dalam pembinaan guru dan tenaga
kependidikan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Pasal 16 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan:
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 39 Tahun
2009 tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
dan Pengawas Satuan Pendidikan,
dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 17 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menyatakan
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
======================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar