PERSYARATAN PENERIMAAN SISWA JENJANG TK SD SMP SMA SMK TAHUN 2018/2019 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Pemerintah telah menerbitkan
Juknis atau Petunjuk Teknis PPDB TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat Tahun 2018 yang
tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru. Permendikbud ini lahir untuk menggantikan Permendikbud Nomor 17
Tahun 2017 yang dipandang sudah
tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan layanan pendidikan. Salah satu bagian yang diatur
dalam permendikbud ini adalah tentang persyaratan
penerimaan siswa baru jenjang SD SMP SMA dan SMK.
Adapun persyaratan penerimaan siswa baru jenjang SD SMP SMA dan SMK tahun
pelajaran 2018/2019, sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat, dinyatakan bahwa Persyaratan
Penerimaan Siswa Baru Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK adalah sebagai berikut
1.
Persyaratan calon peserta
didik baru pada
TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia
4 (empat) tahun
sampai dengan 5
(lima) tahun untuk kelompok A;
dan (dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisir oleh lurah
setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.)
b. berusia
5 (lima) tahun
sampai dengan 6
(enam) tahun untuk kelompok B.
2) Persyaratan
calon peserta didik
baru kelas 1
(satu) SD atau bentuk lain yang
sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; dibuktikan dengan
akta kelahiran atau surat keterangan
lahir yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwenang dan
dilegalisir oleh lurah
setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. atau
b. paling
rendah 6 (enam)
tahun pada tanggal
1 Juli tahun berjalan.
Khusus
SD, Sekolah wajib
menerima peserta didik
yang berusia 7 (tujuh) tahun. Pengecualian
syarat usia paling
rendah 6 (enam)
tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1
Juli tahun berjalan yang diperuntukkan
bagi calon peserta
didik yang memiliki kecerdasan
istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang
dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog
profesional.
3)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang
sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dibuktikan dengan
akta kelahiran atau surat keterangan
lahir yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwenang dan
dilegalisir oleh lurah
setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. dan
b. memiliki
ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
4) Persyaratan
calon peserta didik
baru kelas 10
(sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun; dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisir oleh lurah
setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
b. memiliki
ijazah/STTB SMP atau
bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki
SHUN SMP atau
bentuk lain yang sederajat.
Khusus
SMK
bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu
dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus
dalam penerimaan peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh).
Namun,
Ketentuan terkait persyaratan usia
dan memiliki SHUN tidak
berlaku kepada peserta
didik yang berkebutuhan khusus yang
akan bersekolah di
Sekolah yang menyelenggarakan
program pendidikan inklusif.
Terkait infomasi
selengkapnya tentang persyaratan
penerimaan siswa baru jenjang SD SMP SMA dan SMK tahun pelajaran 2018/2019, silahkan
baca dan download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat -----disini----
Demikian info tentang persyaratan penerimaan siswa baru jenjang
SD SMP SMA dan SMK tahun pelajaran 2018/2019 semoga bermanfaat. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar