PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH TELADAN TAHUN 2018 - BALAD GURU PENDIDIKAN KEWARGANEGERAAN

Latest

Forum Blooger Guru Indonesia

PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH TELADAN TAHUN 2018

Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Teladan Tahun 2018

Pedoman Pemilihan Kepala sekolah Teladan Tahun 2018. Kepala sekolah mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Kepala sekolah professional berperan dalam mengembangkan suasana sekolahyang nyaman dan kondusif bagi proses belajar mengajar melalui proses manajerial, supervisi pembelajaran, dan kewirausahaan.Hal tersebut merupakan kebutuhan utama suatu sekolahuntuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumberdaya manusia unggul dan berdaya saing.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) point c menyatakan bahwa “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya”. Mengingat fungsi strategis kepala sekolahteladan dalam meningkatkan kualitas lembaga yang dipimpinnya, maka apresiasi (penghargaan) layak diberikan kepada kepala sekolahyang secara nyata menjadi teladandalam pengembangan mutu sekolah dan meningkatkan kualitas lulusan.

Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Kepala Sekolah TeladanTahun 2018 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan Kepala SekolahTeladan dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan akuntabel, sehingga diharapkan memberikan rasa bangga dan memotivasi kepala sekolah untuk menciptakan sekolah yang efektif, yaitu sekolah yang mampu meningkatkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran dan memotivasi peserta didik untuk berprestasi di berbagai bidang.

Melalui pemilihan kepala sekolah teladan tingkat nasional diharapkan kualitas pendidikan dan pengelolaan sekolah lebih meningkat, sehingga mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan. Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan kegiatan Pemilihan Kepala SekolahTeladan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Pedoman PelaksanaanPemilihan Kepala SekolahTeladan Tahun 2018.

A. Pengertian Kepala Sekolah Teladan
Kepala Sekolah teladan adalah figur kepala sekolah yang menjadi contoh dan suri tauladan bagi warga sekolah dan masyarakat. Figur kepala sekolah teladan meliputi: penguasan kompetensi, berprestasi akademik dan non akademik, memiliki etos kerja tinggi, dan berkarakter mulia.

B. Tema dan Sub-Tema
Tema pemilihan kepala sekolahteladan adalah: Kepala Sekolah teladan yang mampu mewujudkan pendidikan berkemajuan.
Sub-tema:
·          Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan,
·          Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21,
·          Mengoptimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan
·          Mengembangkan Inovasi dan Integritas Tata Kelola sekolah menuju pemenuhan dan peningkatan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.

C. Tujuan
Pemilihan Kepala SekolahTeladanTahun 2018 bertujuan:
·          memilih kepala sekolahteladan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
·          memberikan pengakuan dan penghargaan kepada kepala sekolahteladan.
·          memberikan apresiasi kepada kepala sekolahteladan sebagaiAgent of change(agen perubahan) dalam pengembangan dan pengelolaan sekolah yang bermutu.

D. Manfaat dan Hasil yang Diharapkan
·          meningkatnya prestasi dan kreativitas kepala sekolahdalam memimpin dan mengelola sekolah dalam rangka mewujudkan sekolah yang bermutu;
·          meningkatnyakebanggaan di kalangan kepala sekolahterhadap profesinya; dan
·          menjadikan motivasi dan inspirasi untuk terus belajar secara berkelanjutan dalam meningkatkan kompetensi dan pengembangan karirnya.

E. Peserta
Pemilihan Kepala SekolahTeladanTahun 2018 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
·          Kepala SD
·          Kepala SMP
·          Kepala SMA
·          Kepala SMK

F. Persyaratan Peserta
Persyaratan umum:
·          menjabat sebagai kepala sekolah aktif;
·          berstatus PNS bagi kepala sekolahyang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS;
·          memiliki sertifikat pendidik;
·          memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
·          belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai;
·          sehat jasmani dan rohani.

G. Persyaratan Khusus:
Tingkat Kabupaten/Kota
·          Belum pernah menjadi pemenang I pada pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Tingkat Provinsi
·          belum pernah menjadi pemenang I padatingkat provinsi bagi kepala SD, SMP, SMA dan SMK pada 2 (dua) tahun terakhir;
·          bagi peserta kepala SD dan SMP melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2018 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan.

Tingkat Nasional
·          belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
·          bagi peserta kepala SD, SMP, SMA, dan SMK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsitahun 2018 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan.

H. Asas Penyelenggaraan

Pemilihan Kepala SekolahTeladanTahun 2018 dilaksanakan dengan asas:

·          Penghargaan: bahwa kepala sekolah menjalankan tugas sesuai dengan bidang tanggung jawabnyayang dilandasi dedikasi, loyalitas, dan penampilan kinerja yang optimal,sehingga mereka layak mendapatkan penghargaan (reward) sebagai wujud pengakuan, rasa terima kasih dari pemerintah atas prestasi yang dicapai dan dedikasi yang dilaksanakan.
·          Keadilan: bahwa pemberian penghargaan pada kepala sekolah harus memerhatikan asas keadilan, sehingga pemberian penghargaan kepada kepala sekolah  harus bebas dari kepentingan kelompok atau golongan, berdasarkan suku, agama, ras, daerah, politik, dan lain-lain.
·          Integritas dan akuntabilitas: bahwa pemberian penghargaan harus didasarkan pada hasil penilaian yang obyektif, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan mengikutsertakan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam rangka mewujudkan kinerja sekolah yang efektif.
·          Transparansi: bahwa pemberian penghargaan harus didasari oleh kepercayaan pada kemampuan melakukan penilaian secara terbuka dan obyektif oleh pihak yang berwenang.
·          Motivasi dan promosi: bahwa pemberian penghargaan harus difokuskan pada aspek-aspek yang berhubungan dengan peningkatan kinerja, motivasi, kesetiaan, disiplin, dedikasi, dan loyalitas kepala sekolah, sehingga berdampak pada pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien.
·          Keseimbangan: bahwa pemberian penghargaan harus seimbang, tidak hanya memberikan peluang yang tinggi kepada kepala sekolah yang bertugas di perkotaan, namun memungkinkan bagi kepala sekolah yang bertugas di daerah yang berbeda kondisi sarana dan prasarana, kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan kesempatan untuk berkembang, sehingga memiliki peluang yang sama untuk memperoleh penghargaan. 
·          Demokratis: bahwa pemberian penghargaan harus memberikan peluang yang sama kepada semua kepala sekolah untuk berkompetisi dalam suasana kebebasan untukmengimplementasikan profesionalitasnya, melalui kreativitas, insiatif, prakarsa, dan kepeloporan dalam bekerja.


Demikian informasi tentang Pedoman Pemilihan Kepala sekolah Teladan Tahun 2018, terima Semoga bermanfaat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar